RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Dua orang bidan di Tegalrejo, Yogyakarta, terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka berinisial JE (44) dan DM (77) itu terjerat dalam skandal perdagangan orang yang diduga telah menjual sebanyak 66 bayi sejak tahun 2010.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua tersangka tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan aktivitas sebagai bidan.
Baca juga: Penyakit Misterius Mirip Flu Tewaskan Puluhan Orang
“Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” tegas Emma, seperti dilansir dari tribun, Sabtu (14/12/2024).
Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan kesehatan yang telah ditetapkan. Dalam setiap SIP yang dikeluarkan, terdapat klausa yang mewajibkan pemegang izin untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pelanggaran ini bukan hanya melanggar norma, tetapi juga berisiko tinggi bagi nyawa bayi yang terlibat. Emma menambahkan, penyelidikan lebih lanjut tentang pelanggaran perundang-undangan berada dibawah kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa aksi kedua tersangka telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. “Dari catatan transaksi yang kami peroleh, telah ada 66 bayi yang diperdagangkan oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Dirincikannya bahwa dari 66 bayi, 28 diantaranya adalah bayi laki-laki dan 36 lainnya merupakan bayi perempuan. Sementara, dua bayi lagi tidak teridentifikasi jenis kelaminnya.
Baca juga: Ngaku Ingin Selamatkan PT Timah, Riza Pahlevi Malah Dituntut 12 Tahun Penjara
Harga bayi yang diperdagangkan juga bervariasi, tergantung pada jenis kelamin. “Bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp60 juta hingga Rp65 juta,” terangnya.
Yang lebih mengherankan, kedua tersangka bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Mereka sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Wirogunan pada tahun 2020 dengan vonis selama 10 bulan. (KRO/RD/Trb)