RADARINDO.co.id – MEDAN : Pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (P2WSU) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepertinya enggan mengungkap soal besaran anggaran dan siapa pelaksana proyek penanaman pipa PDAM di Belawan.
Hal itu terkuak saat RADARINDO.co.id Koran Radar Grup melakukan konfirmasi secara tertulis terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dalam surat tertanggal 12 Oktober 2022 itu, ada sebanyak 6 pertanyaan yang diajukan. Namun dari 6 pertanyaan, pihak Balai P2WSU hanya menjawab 5 yang jawabannya sedikit berbelit-belit.
Baca Juga : Hanya “Modal Kepercayaan”, PTPN V Berani Salurkan Dana Pinjaman Kepada KOPSA-M
Berikut sekilas petikan pertanyaan yang diajukan RADARINDO.co.id Koran Radar Grup sekaligus beserta jawaban tertulis Balai P2WSU tertanggal 18 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Balai, Syafriel Tansier, ST. MT berkantor di Jalan SM Raja Km. 7 No. 99, Amplas. Dimana surat jawaban tersebut baru diberikan pada tanggal 22 November 2022.
Pada surat itu dipertanyakan soal kedalaman galian pipa yang tidak sampai 1,5 meter. Pihak Balai P2WSU menyatakan bahwa galian pipa telah sesuai bestek ataupun desain adalah 1,5 meter. Namun dalam hal ini pada jalur pipa yang akan ditanam sesuai rencana, terdapat utilitas/jaringan lainnya seperti ada kabel tanam PLN, kabel optic milik Telkom dan ada pipa PDAM existing. Oleh karenanya kedalaman pemasangan pipa tidak dapat 1,5 meter.
Kemudian, terkait penimbunan kembali lubang galian hanya menggunakan tanah bekas galian sebelumnya, padahal semestinya menggunakan bahan material khusus.
Balai P2WSU menjawab bahwa material bekas galian sebelumnya akan dipakai sebagian sebagai timbunan setempat dan sisanya akan dibuang keluar area pekerjaan. Dan prinsipnya bekas galian akan dibuang setelah pipa tertanam dan timbunan setempat sudah terpenuhi, maka sisanya akan dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Saat ditanya apakah telah melakukan koordinasi dengan pihak Muspika setempat sebelum pekerjaan dilaksanakan, Balai P2WSU menjawab bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, pihak pelaksana beserta tim NUWSP dan Konsultan Supervisi telah melakukan sosialisasi terkait pekerjaan ini kepada perangkat daerah terkait.
Kemudian dipertanyakan soal proyek penggalian utilitas untuk penempatan pipa air minum ini diduga telah terjadi penyimpangan yang dapat dijerat dengan Undang Undang Korupsi. Hal ini dijawab pihak Balai P2WSU bahwa lembaga resmi yang berwenang menentukan apakah suatu pekerjaan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak ada lembaga negara yang secara tupoksi memeriksa setiap penggunaan uang negara, dalam hal pekerjaan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, dipertanyakan soal berapa besaran anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut. Pada pertanyaan itu, Balai P2WSU menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah membuat papan nama proyek sebagai bahan informasi pekerjaan dan telah dipasang di direksi keet yang telah disampaikan, karena itu ada dalam dokumen kontrak dan sesuai ketentuan kontrak.
Pada pertanyaan itu, terlihat pihak Balai P2WSU memberikan jawaban yang sedikit berbelit-belit.
Namun yang lebih ironis pada pertanyaan terakhir, yakni apa nama perusahaan dan siapa pelaksana proyek tersebut, pihak Balai P2WSU sama sekali tidak memberikan jawaban.
Hasil pantauan dan informasi dari sumber terkait pelaksanaan proyek penanaman pipa PDAM TA 2021 sepanjang sekitar 10 Km, mulai dari Kecamatan Medan Labuhan hingga ke Kecamatan Medan Belawan (Jalan KL Yos Sudarso), tampak banyak penanaman pipa yang hanya sedalam 50 cm dari permukaan, padahal semestinya sedalam 1,5 meter.
Baca Juga : Di Indonesia, Transaksi Digital Terus Meningkat
Mirisnya lagi, ada juga ditemukan kedalaman penanaman pipa yang di bawah 10 cm dari permukaan tanah. Akibat kedalaman penanaman pipa yang tidak memadai itu, ditambah lagi tidak adanya pemadatan timbunan secara signifikan, banyak kenderaan bermotor (truk) yang terjerembab.
Bahkan akibat diduga kurangnya rambu-rambu proyek, dikabarkan ada seorang pelajar wanita mengalami kecelakaan hingga tewas, akibat menabrak gundukan tanah galian proyek, lalu terjatuh dan terlindas truk hingga kepalanya “pecah”.
Sumber mengatakan bahwa mestinya penimbunan kembali lubang galian proyek tersebut menggunakan material seperti Base Course Klas C 30 cm, Klas B 10 cm dan Klas A 10 cm, serta lapisan Hotmix 5 cm di permukaan aspal. (KRO/RD/Jumadi/Ganden)