RADARINDO.co.id – Aceh : Pemerintah Aceh dituding ‘mengorbankan’ hak rakyat miskin setelah kebijakannya membatalkan program pembangunan 500 unit rumah layak huni (RLH) tahun anggaran 2025.
Tudingan tersebut datang dari Transparansi Tender Indonesia (TTI). Disebut-sebut, anggaran untuk pembangunan 500 unit RLH dialihkan untuk membayar bonus atlet PON Aceh dan persiapan Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV 2026.
Baca juga: DPRK Pidie Anggarkan Dana untuk Rumahtangga Ketua
“Alasan tidak cukup waktu hanyalah dalih klasik. Sejak awal sudah ada indikasi menghambat percepatan serapan anggaran melalui surat edaran Gubernur Aceh perihal penundaan pelaksanaan APBA 2025 pada Februari lalu,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, melansir ajnn, Jum’at (19/9/2025).
Padahal katanya, masih banyak pos anggaran lain yang bisa dipangkas, daripada harus ‘mengorbankan’ hak kaum dhuafa. Seperti program di Dinas Pendidikan Aceh yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Bahkan, kata Nasruddin, sejumlah pengadaan barang di dinas tersebut terkesan dipaksakan hingga melanggar juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025.
Nasruddin menilai Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) gagal berkoordinasi dengan SKPA, sehingga menyebabkan keterlambatan pengesahan APBA-P.
Baca juga: Akan Undang Presiden RI, Forkom SP BUMN Matangkan Persiapan Seminar Nasional
“Kalau pembatalan Rp47 miliar untuk rehab rumah dinas anggota DPRA masih bisa dimaklumi karena bangunannya masih layak ditempati. Tapi bagaimana dengan rakyat miskin yang rumahnya bocor dan sudah didata untuk menerima bantuan tahun ini,” ujarnya.
Ia mendesak Gubernur Aceh, untuk memerintahkan Sekda dan Dinas Perkim agar mengembalikan anggaran rumah dhuafa, sebelum anggaran APBA-P disahkan. (KRO/RD/Ajn)







