Bawa Empat Paket Sabu, Warga Sei Lepan Ditangkap Polisi

22

RADARINDO.co.id – Langkat : Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, lantaran kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu, Rabu (04/12/2024).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, Kamis (05/12/2024) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ada peredaran narkoba.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Tangkap Penyalahguna Narkotika

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Lingkungan III. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka.

Selanjutnya tim melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. SF beserta barang bukti berupa 1 buah dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 buah sekop sabu, serta 4 paket sabu diboyong ke Polres Langkat.

“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Hingga saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rajendra. (KRO/RD/Rudi)