Bikin Resah Kerap Transaksi Narkoba, Pasutri di Mataram Digiring ke Penjara

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Mataram : Dianggap bikin resah, pasangan suami istri (pasutri) di Mataram berinisial LMK (34) dan istrinya DSM (42) serta satu orang rekannya, TS (24), diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram.

Ketiganya dibekuk dalam penggerebekan di kediaman tersangka LMK dan DSM di Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat, Kamis (05/2/2026).

Baca juga: Kejatisu Diminta Tindak PT Sidojadi Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan di Sergai

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat atas tindakan pasutri tersebut yang dianggap meresahkan. Dimana, rumah tempat tinggal mereka kerap dijadikan transaksi narkoba. Kini, pasutri itu beserta rekannya digiring petugas kebalik jeruji besi penjara.

“Warga merasa resah karena curiga adanya transaksi narkoba di rumah tersebut, banyak yang datang bergantian, dan melakukan aktivitas mencurigakan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jum’at (06/2/2026).

Bagus menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga, yang disaksikan oleh aparat dusun setempat, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 2,34 gram.

“Ada juga sejumlah barang kami amankan, yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti alat konsumsi sabu (bong), perlengkapan meracik paket sabu, plastik klip kosong serta alat komunikasi,” kata Bagus.

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pemantauan dan penyelidikan paska laporan masyarakat yang sudah gerah melihat aktivitas para terduga pelaku.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas Sidak Pusat Pasar Medan

Kini, penyidik masih menelusuri peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut, dan menelusuri darimana mereka memperoleh barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, mereka terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)