Bobolnya Rekening Rp204 Miliar di Bank BUMN Terindikasi Adanya Celah Keamanan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bobolnya rekening senilai Rp204 miliar di salah satu bank BUMN, terus menjadi perbincangan hingga menuai tanda tanya. Pasalnya, bank yang seharusnya menjadi tempat penyimpanan uang paling aman, justru malah kena bobol.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bobolnya rekening bank tersebut terindikasi adanya celah keamanan pada sistem pengawasan perbankan nasional.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Dian mengatakan, pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening dormant. Kasus tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal serta eksternal lainnya.

“Mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak,” katanya, melansir kompas, Kamis (02/10/2025).

Selain itu, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rekening dormant (pasif) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Hingga saat ini, bank telah melakukan recovery dana nasabah. OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system. “Dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” tukasnya.

Baca juga: Ahmad Najib Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, uang senilai Rp204 miliar itu dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. (KRO/RD/Komp)