Ragam  

Ahmad Najib Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK, KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi saudara ANQ, anggota DPR RI Komisi XI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025) lalu.

Baca juga: Eks Dirut PGN Resmi Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Najib dilakukan di gedung KPK Merah Putih. Meski demikian, KPK belum memerinci materi yang akan didalami oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dimana, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Baca juga: KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PT INTI

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga, Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga membangun showroom, serta Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan “uang haram” tersebut. (KRO/RD/dtk)