RADARINDO.co.id – Medan : Hare gene masih ada oknum yang nekad “sunat” dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warga miskin kok malah dikorup.
Kasus ini sempat viral di medsos, seorang Anggi Reynaldi(29) anggota BPD(Badan Permusyawaratan Desa) membongkar adanya dugaan potongan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.
Baca Juga : Kapolres Kampar Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Ranmor R2, R4 dan R6 Dinas Polri
Akibat sikap tegas yang dilakukan anggota BPD, ia malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum bendahara Desa berinisial EM.
Bahkan berujung tindakan penganiayaan dikantor Aula Desa Patumbak II. Bermula saat korban dipanggil ke kantor Kepala Desa pada rabu (14/9/22) siang untuk dimintai klarifikasi.
Akibat tersulut emosi oknum bendahara Desa pun langsung menerjang kaki korban hingga menyebabkan memar pada tubuh oknum BPD.
Tak terima dengan perlakuan oknum bendahara Desa, korban pun kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Patumbak pada Jumat (16/9/22) sore dengan nomor LP/B/663/IX/2022/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABESMEDAN/POLDASU.
Korban minta agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana BLT yang terindikasi “disunat” oknum bendahara atas perintah Kades.
“Tidak hanya itu, tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap diri saya agar diusut tuntas. Saya minta keadilan,” ujar korban.
Sebelumnya, warga telah resah akibat adanya dugaan pungli dilakukan oknum bendahara. Namun warga tidak berani melaporkan hal tersebut.
Adanya dugaan praktik korupsi dana BLT di Desanya tersebut dengan potongan dana BLT dengan sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 itu. Sempat diingatkan oknum BPD.
Sayangannya, himbauan tersebut tidak diindahkan. Potongan dana BLT yang tidak ada dasar hukumnya dinilai telah merampas hak orang miskin.
Sejumlah warga di Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang menolak adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai yang mereka terima sebesar Rp900.000 dipotong menjadi Rp450.000 pada 3 Juli hingga September tahun 2022.
Baca Juga : Jajaran Polres Pelabuhan Belawan Hadiri Perayaan HUT Ke-57 Sailendra Damanik
Potongan itu dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patumbak II dengan dalih membagikan kepada warga kurang mampu lainnya yang tidak masuk dalam daftar penerima.
Potongan tersebut bahkan bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya potongan sebesar Rp450.000 juga dilakukan pada pembagian BLT Tahap Kedua pada 2 April hingga bulan Juni tahun 2022.
Hingga berita ini dilansir, oknum Kades dan Bendahara belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Besar Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Muchtar SIK, MH pun mengaku akan segera mengusut. (KRO/RD/TIM)