Debt Collector Tarik Paksa Kenderaan Terancam Ditangkap

125

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Polda Riau menindaklanjuti kasus sejumlah debt collector melakukan pengeroyokan seorang wanita didepan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau. Pengeroyokan itu dipicu karena para pelaku dan korban sesama debt collector hendak menarik sebuah mobil yang menjadi target.

Terkait kejadian ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menegaskan bahwa debt collector tidak berhak menarik paksa kenderaan kredit macet.

Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

“Debt collector tidak ada hak melakukan penarikan, apalagi dengan cara paksa. Penarikan (kenderaan) yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan,” tegas Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4/2025).

Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat, khususnya di Riau agar melaporkan debt collector yang melakukan penarikan secara sepihak atau dengan kekerasan. Asep memastikan akan menangkap debt collector yang melanggar hukum.

“Enggak boleh ada debt collector di Riau yang melakukan penarikan atau penyitaan secara paksa. Kalau ada yang melanggar hukum, laporkan. Saya akan tangkap, dan saya tindak tegas,” tegas Asep dengan nada geram.

Sebelumnya, kelompok debt collector mengeroyok seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31). Aksi penganiayaan itu dilakukan di depan Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) lalu.

Baca juga: Korban Pelecehan “Dokter Cabul” di Garut Bertambah

Para pelaku dan korban sama-sama debt collector dari kelompok yang berbeda. Pengeroyokan dipicu lantaran kedua kelompok ini hendak menarik sebuah mobil yang sama. Dari 11 orang pelaku, 4 orang diantaranya telah ditangkap. Sementara 7 pelaku lainnya masih buron. (KRO/RD/Komp)