Dianggap Tak Profesional, Kajatisu Diminta Copot Oknum JPU Kejari Balige

69

RADARINDO.co.id – Toba : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) diminta copot Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Piodinda Zasha Marito, SH dan Anita Apriani SH.

Pasalnya, JPU Kejari Balige dianggap tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa May Tambunan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balige pada, Selasa (29/10/2024) lalu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE, menanggapi kasus dugaan penganiayaan kepada awak media, Jum’at (01/11/2024).

Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Materil

Menurut Syaifuddin, yang dibawa JPU dalam persidangan tersebut merupakan “produk” hasil penyidikan pihak Polres Toba saja. Hal itu terlihat salah satu bunyi eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa May Tambunan yang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah didakwakan oleh JPU dalam perkara pidana Nomor:  159/Pid.B/2024/PN Blg.

“Dari eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian SH, Bayu Subronto SH, Haris Dermawan SH MH dan Satria Adiguna SH, dapat disimpulkan bahwa Jaksa yang bersangkutan tidak layak menjadi jaksa penuntut, dan kami menduga ada permainan penyidikan dari JPU hingga perkara tersebut bisa naik ke proses meja persidangan,” ujar Syaifuddin.

Sementara, Ema Manurung isteri terdakwa May Tambunan warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, merasa didiskriminasi oleh pihak Reskrim Polres Toba dan JPU Kejari Balige terkait status tedakwa yang disandang suaminya atas laporan Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 6 Mei 2024.

Didampingi kakak kandungnya Nurmala Tambunan, Ema menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan Ramses Tambunan tidak benar sama sekali. “Saya melihat langsung  kejadiannya dari awal. Suami saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Ramses. Jadi itu semua tidak benar dan direkayasa agar suami saya dipenjara,” ujar Ema.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut Terungkap, Janda 4 Anak

Menurut Ema, antara suaminya dan Ramses hanya cekcok mulut saja, dan tidak ada benturan fisik. “Saya dan anak-anak menyaksikan langsung kejadian yang sebenarnya. Suami saya tidak ada melakukan penganiayaan. Kami minta keadilan agar segera membebaskan suami saya,” ucap Ema

Sedangkan, Kasipidum Kejari Balige, Togi Paulus Oktavianus Hasibuan SH MH, saat dikonfirmasi via selulernya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU berdasarkan cerminan berita acara pemeriksaan dari Polres Toba.

“Surat dakwaan yang dibuat oleh JPU berdasarkan cerminan dari berita acara pemeriksaan dari Polres Toba. Kami tidak ada hak untuk memeriksa ke lapangan,” tukas Togi. (KRO/RD/Tim)