HUKUM  

Sidang Dugaan Penganiayaan, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Materil

RADARINDO.co.id – Balige : Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa May Tambunan (52) warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Selasa (29/10/2024).

Sidang perkara Nomor Reg.Perk: PDM-34/L.2.27//Eoh.2/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 dalam perkara pidana Nomor:159/Pid.B/2024/PN Blg tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga SH MH didampingi Hakim Anggota, Sophie Dinda Aulia Brahmana SH MH dan Jona Agusmen SH.

Penasehat Hukum (PH) May Tambunan dari kantor Law Firm Pelita Konstitusi Medan, yakni Dongan Nauli Siagian SH, Haris Dermawan SH MH, Bayu Subronto SH, dan Satria Adiguna SH, dalam eksepsinya menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat materil.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI

Pasalnya, perkara a quo yang dibawa JPU dalam persidangan tersebut merupakan “produk” hasil penyidikan pihak Polres Toba. Menurut PH terdakwa, JPU harus teliti dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/1.A/11/1993 tertanggal 16 November 1993 serta Surat Jaksa Agung Nomor: 8-607/E/11/1993 tertanggal 220 November 1993 tentang pembuatan surat dakwaan.

Dalam eksepsinya, PH terdakwa menegaskan agar JPU dalam membuat surat dakwaan tidak cacat formil dan cacat materil. Karena, jika salah satu syarat, baik itu formil maupun materil surat dakwaan tidak terpenuhi, maka sangat rentan terjadi tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa, dan sudah beralaskan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum.

Setelah menyampaikan eksepsinya dengan segala keberatannya, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis, dugaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap May Tambunan, tidak berdasar.

Pasalnya, May Tambunan sama sekali tidak ada melakukan penganiayaan atau melukai Ramses Tambunan selaku pelapor. Dimana ungkap Syaifuddin, istri dan anak-anak May Tambunan menyaksikan langsung kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,29 Miliar

Sebelumnya, Polres Toba menetapkan May Tambunan (52) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan saudara kandung May Tambunan bernama Ramses Tambunan.

Menurut keterangan isteri May Tambunan, Ema Manurung, suaminya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Ramses Tambunan. “Saya dan anak-anak menyaksikan langsung kejadian yang sebenarnya. Suami saya tidak ada melakukan penganiayaan. Kami minta keadilan agar segera membebaskan suami saya,” ucap Ema. (KRO/RD/S Lbs)