RADARINDO.co.id – Medan : Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung, oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial Brigadir D, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dugaan penganiayaan terungkap usai beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga Polwan Polda Sumut tega menganiaya anak kandungnya hingga viral di media sosial.
Baca juga: Ditlantas Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih” di Gereja GBI Home Tanjung Morawa
Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik yang dibagikan akun Instagram @deliserdanginfoo tersebut, oknum Polwan itu mengancam akan menyiram anak kandungnya dengan air panas
Pada tayangan video juga memperlihatkan Brigadir D tengah melakukan panggilan video dengan seorang pria yang diduga suaminya. Tampak Brigadir D menarik tangan anaknya secara kasar.
Menanggapi video viral itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Pihaknya juga akan menyelidiki video yang beredar bagaimana kebenarannya, apakah diedit dan sebagainya.
Menurutnya, Polisi tidak gegabah menindaklanjuti laporan yang berkaitan urusan rumahtangga yang melibatkan dua institusi Polri dan TNI. Pasalnya, suami Brigadir D merupakan TNI aktif berinisial Lettu Kaveleri A.
“Masih didalami. Tentunya kami juga akan memeriksa apakah video tersebut asli atau tidak,” ungkap Kompol Siti, Selasa (18/2/2025), seperti dilansir dari tribunmedan.
Baca juga: ASN Dinas PUPR Joget Diatas Meja, Ini Kata Kadis
Brigadir D dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Laporan tersebut terdaftar dalam LPA/472/XII/2024 Bid Propam tertanggal 10 Desember 2024.
Hingga berita ini dipublikasikan, Brigadir D maupun sang suami Lettu Kaveleri A, belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan KDRT serta adanya laporan ke Propam. (KRO/RD/Trb)