Diduga Curi Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Manager Bank BUMN Divonis Bersalah

RADARINDO.co.id – Kepri : Mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, Satria Arsy Saina (39) dan kekasihnya Wina Mulyani, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas perkara dugaan pencurian uang perusahaan.

Melansir kompas, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan pada, Rabu (01/2/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara terhadap Satria dan 1,9 tahun kurungan penjara terhadap Wina.

Baca juga : KORAN RADAR GROUP 2023 Lahirkan Optimisme Baru

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tindak pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, senilai Rp 2,3 miliar, ketika masih bertugas.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.

Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena telah ikut menikmati hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Satria. “Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang,” kata Alfonsius.

Baca juga : Polda Metro Jaya Lakukan Mutasi Besar-besaran

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satria sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meminta yang meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun. Terhadap Wina, sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.100 lembar, dua unit mobil, pakaian merk Gucci, laptop, kuitansi pembelian mobil dan kalung emas 30 gram. (KRO/RD/KOMP)