RADARINDO.co.id – Madina : Upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus dilakukan. Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) berhasil diamankan tim gabungan Polda Sumut, Senin (02/3/2026).
Pengamanan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut. Kedua alat berat tersebut rencananya akan dibawa ke dua titik tambang ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Baca juga: Pemkab Sergai Safari Ramadhan di Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Abdullh Al Busyroni
Namun, proses penyitaan tidak berjalan mulus. Pihak kepolisian dikabarkan sempat mendapat intervensi dari pihak tertentu yang diduga berkepentingan dengan aktivitas tambang tersebut, sehingga proses evakuasi barang bukti sedikit terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada awak media.
Lokasi pertambangan ilegal itu diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Mandailing Natal. Aktivitas pengerukan hutan terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir.
Awalnya warga hanya memantau lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat dilaporkan terus bertambah hingga mencapai belasan unit.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas. Masifnya pengerukan di kawasan hutan lindung itu memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem permanen.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih.
Aktivis HMI Madina, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.
“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Baca juga: KA Tubruk Mobil di Perlintasan Sei Buluh, Sat Lantas Polres Sergai Cek TKP
Ia juga menambahkan bahwa lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Madina, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan pengerusakan hutan terus berlanjut.
HMI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan di Mandailing Natal. (KRO/RD/AMR-Rel)







