Dikonfirmasi Terkait STID, Dua Pengawas Kayu Balok Malah Tantang Wartawan

42

RADARINDO.co.id – Belawan : Dua orang diduga oknum anggota TNI yang mengaku sebagai pengawas kayu balok, tak terima ketika dikonfirmasi tentang Singel Truk Indentification Data (STID) pada truk pengangkut kayu balok yang keluar masuk Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Kamis (02/05/2024) sore.

Baca juga : Dalam Sepekan, Polda Sumut Berhasil Ringkus 230 Tersangka Jaringan Narkoba

Kejadian itu tepatnya di halaman dermaga Gudang 201 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Kecamatan Medan Belawan. “Saya pengawas kegiatan disini. Apa yang ingin dipertanyakan, tentang STID?. Kami sudah bayar semua PAS masuk pelabuhan,” ucap salah satu pengawas diduga oknum TNI tersebut dengan lantang.

Saat ditanya soal STID pada truk pengangkut kayu balok, dimana setiap truk non petikemas diwajibkan harus memiliki STID, oknum tersebut mengaku bahwa kegiatan yang mereka awasi adalah resmi.

“Kegiatan ini resmi bukan ilegal, makanya kapal ini bisa masuk dan sandar di dermaga Pelabuhan Belawan,” ujar pengawas bertubuh tinggi sedang berkulit putih ini.

Ironisnya lagi, oknum pengawas itu mengaku sudah mengurus semuanya ke pihak pelabuhan. Namun ketika ditanya pelabuhan mana, mereka hanya menyarankan untuk bertanya ke pihak pelabuhan saja tanpa menyebut nama pelabuhan mana.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Insentif

“Tapi yang jelas ada pihak sudah mengizinkan, semua sudah diurus bukan tidak diurus. Tanya saja pihak pelabuhan. Kami disini hanya monitor kegiatan, kalau diberitakan lantas apa kesalahan kami, muat aja. Silahkan kami enggak masalah, biar bentrok, kan biar enak,” tegas pengawas diduga oknum TNI tersebut, terkesan menakut-nakuti wartawan.

Kemudian sang oknum pengawas tersebut tampak menghubungi seseorang melalui ponselnya. Tak berselang lama, datang seorang jurnalis ke lokasi. Diduga, jurnalis tersebut yang dihubungi pengawas itu.

Ditempat terpisah, salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa truk nonpetikemas diharuskan untuk mendaftarkan STID nya sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021, tentang penetapan pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan termasuk truk pengangkut kayu balok tersebut yang masuk/keluar Pelabuhan Belawan.

Pantauan dilapangan, saat sedang melakukan muat dari kapal tongkang maupun yang sudah penuh muatan kayu balok tersebut, di kepala truk pengangkut kayu balok tersebut tidak ada kelihatan menempel berupa bentuk striker bahwa truk sudah memiliki STID-S (Sementara).

Menurut informasi yang diterima dilapangan, kapal tongkang masuk dan sandar ke dermaga Pelabuhan Belawan Gudang 201 pada 20 April 2024 dengan membawa muatan kayu Rimba campuran sebanyak 5000 batang/1800 M3, asal kayu dari Pekan Baru dan dibawa ke Gudang UD Dunia Mas di Jalan Bintang Ujung, Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Selain itu, tampak kayu balok tersebut disusun penuh hingga melewati tiang besi pada bahagian sisi truk sebagai penahan kayu balok, terkesan muatannya dipaksa ke truk tersebut dan menyebabkan truk over kapasitas. (KRO/RD/Ganden/Jumadi)