Dipanggil KPK Soal Kasus CSR BI, Dua Anggota Fraksi Nasdem Mangkir

17

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, yakni Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya. “Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa, Jum’at (14/3/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo Naik Status

Menurut Tessa, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut. “Akan di-reschedule untuk pemanggilan berikutnya. Kapannya belum terinfo,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada, Jum’at (27/12/2024) lalu. KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. (KRO/RD/Komp)