RADARINDO.co.id – Medan : Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok elektrik atau vape mengandung cairan narkotika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan, Jum’at (01/5/2026) dini hari itu, ada dua pria yang diamankan, yakni berinisial FS (25) dan DH (26).
Baca juga: Diduga Dipicu Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Deli Serdang Bentrok
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan pihaknya menyasar dua kamar di apartemen tersebut yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang haram itu.
“Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan para pelaku,” kata Rafli, dalam keterangannya.
Dijelaskannya, FS dan DH diringkus saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Kolam. Awalnya, polisi menemukan 15 unit vape narkoba dari tangan mereka. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menuju unit apartemen yang menyimpan ratusan paket serupa.
“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartemen yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” jelasnya.
Baca juga: Pastikan May Day 2026 Kondusif, Brimob Polda Sumut Siaga di Kantor DPRD Medan
Kedua pelaku kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah memburu sosok berinisial JD yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengendali.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebihlanjut terkait modus operandi, durasi operasional, hingga asal-usul pasokan vape narkoba tersebut. (KRO/RD/Dtk)







