Dirut PT Prima Arbain Mandiel Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi di GTS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (09/8/2023) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : Ketua PKBM Ziona Apresiasi Hasil Karya Peserta

Saksi yang diperiksa yaitu MA selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Arbain Mandiel, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)