Kelabui Polisi Simpan Narkoba di Bungkus Rokok, Pria Ini Diboyong ke Polres Binjai

Tersangka.

RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda JTS (18) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4/2026) atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.

Berupaya mengelabui polisi, pelaku menyimpan barang haram miliknya didalam bungkus rokok. Namun, seperti kata pepatah, ‘sebaik-baiknya menyimpan bangkai, pasti bakal tercium juga’.

Baca juga: Bank Sumut Permudah Bayar Tiket Kapal, Cukup Melalui Ponsel

Pengungkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dan menerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil pengungkapan tersebut, sesuai informasi kemudian Timsus Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap JTS di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

JTS disebut merupakan jaringan narkoba antar kota yang siap antarkan pesanan sesuai jumlah orderan yang dipesan.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan derat bruto 1.50 gram, 5 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4.86 gram, serta 2 bungkus rokok tempat menyimpan sabu dan ganja.

Baca juga: Geger, Warga Deli Serdang Ditemukan Tewas Tergorok di Lapo Tuak

Atas perbuatannya, JTS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Azwir Hidayat, S.H menegaskan, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk berantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *