RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian menetapkan seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, berinisial TS (61), sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61) di rumah Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 22 Maret 2024 silam.
TS membantah kalau dirinya terlibat melakukan pembunuhan terhadap suaminya. “Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh. Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an, dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar,” ucap TS, seperti dikutip dari tribunmedan, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Efendi Pohan Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Palas
Wanita yang juga berprofesi sebagai notaris tersebut, mengaku kalau dirinya sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke. “Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumahtangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan,” sebutnya.
TS menyebut, suaminya tidak pernah memberikan nafkah sejak mereka menikah. “Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini,” pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap TS setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.
Dikatakan Alex, awalnya korban dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Advent. “Ini kasus sudah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Alex.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekkan di lokasi kejadian. Namun tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.
Namun lanjutnya, saat pihaknya hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban, TS langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan. “Lalu adik kandung korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh,” sebutnya.
Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan, pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Tutor PKBM Insan Madani Diduga Fiktif Tak Ada Proses Belajar Mengajar
“Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalulintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban. Ada banyak luka ditemukan di tubuh korban. Ada luka sobek dibawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada,” sebutnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya. “Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara. Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” terangnya.
Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan terhadap korban. Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan lebih, terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku. (KRO/RD/Trb)