RADARINDO.co.id – Kalbar : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp1,4 miliar, berinisial LA, ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, LA selaku Direktur CV MM, diduga menyampaikan laporan perpajakan yang tidak sesuai pada tahun 2020-2021.
Baca juga: Satma Milenial AMPI Langkat Siap “Usir” PT LNK Lantaran Robohkan Miniatur Ka’bah Masjid Al-Ilham
Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang. “Akibat tindakan tersangka, negara rugi Rp1,4 miliar,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/2/2025).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, DJP Kalbar telah melakukan penyitaan terhadap aset milik LA berupa sebidang tanah dan sebuah bangunan di Kota Singkawang. “Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” ucap Inge.
Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda minimal dua kali lipat dari pajak yang terutang.
Baca juga: Sindir Honorer Berobat Pakai BPJS, PT Timah Diminta Pecat Wenny Myzon
Namun, menurut Inge, dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan jika tersangka melunasi seluruh kerugian pendapatan negara. “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, kami selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan, dan mengedepankan asas ultimum remedium,” ungkapnya. (KRO/RD/KOMP)