RADARINDO.co.id – Batu Bara : Anggota DPRD Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian 3 nota rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas perda Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020, di ruang rapat DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Senin (08/5/2023).
Baca juga : Jampidsus Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BAKTI
Agenda rapat paripurna penyampaian 3 nota ranperda perubahan atas perda Batu Bara nomor 3 tahun 2020, yaitu tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
Kemudian, ranperda perubahan penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan perangkat daerah Batu Bara.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Batu Bara Safi’i SH, Bupati Batu Bara diwakili Oki Iqbal Frima SE, Sekretaris DPRD dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.
Bupati Batu Bara, diwakili Oky Iqbal Frima, SE menyampaikan bahwa ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang pengakuan penambahan modal kepada PT Batra Berjaya dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan Struktur permodalan PT Batra Berjaya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Ranperda kedua, Oki Iqbal Frima menyampaikan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang diajukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Sedangkan ranperda ketiga, Oki mengajukan perubahan atas perda Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Batu Bara guna mengoptimalkan fungsi Birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan Dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah kabupaten Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)







