Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadisdik Langkat Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, duduk di kursi pesakitan.

RADARINDO.co.id – Medan : Hakim menolak nota perlawanan (eksepsi) eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi smartboard Rp29,5 miliar.

Atas penolakan itu, hakim memerintahkan perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga putusan. Sidang agenda putusan sela itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (05/6/2026).

Baca juga: Terbukti Korupsi Rp476 Juta, Mantan Kades di Toba Divonis 1 Tahun Penjara

“Menimbang, majelis hakim telah membaca dakwaan JPU. Mengadili, nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan perkara dilanjutkan sampai putusan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Hakim mengatakan, perkara tersebut akan dilanjutkan pada persidangan yang akan digelar, Senin (8/6/2026) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya, Saiful Abdi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU atas kasus korupsi smartboard yang menjeratnya. Dalam kasus pengadaan smartboard dengan pagu anggaran senilai Rp49.916.000.000 ini, negara mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.

JPU mendakwa Saiful Abdi melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.

Baca juga: Tendang Wanita Hamil, Abang Adik di Deli Serdang Jadi Tersangka

Yakni, Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi, serta pihak swasta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Ketiga terdakwa diyakini melakukan korupsi secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan, Budi sejak awal atau sebelum pengadaan telah berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan smartboard, dalam bidang pendidikan di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

“Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif,” ujarnya. (KRO/RD/Dts)