Hukum  

Terbukti Korupsi Rp476 Juta, Mantan Kades di Toba Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp476 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (04/6/2026) sore.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi, oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ucap hakim Sulhanuddin.

Baca juga: Rumah Eks Wamen Imipas Digeledah Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sementara, hal meringankan adalah, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungjawab keluarga.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan wewenang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp467.537.320. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Kasus bermula ketika terdakwa Robinson Siagian selaku Kepala Desa Meranti Barat tahun 2020-2024, memerintahkan Sartika Sitorus selaku Bendahara Desa, untuk merinci anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang akan dicairkan.

Setelah itu, Sartika Sitorus menyerahkan seluruh uang yang dicairkan tersebut kepada Robinson Siagian. Tidak berselang lama, Robinson memerintahkan Sartika Sitorus yang merangkap sebagai pelaksana kegiatan, menyusun dokumen pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan nilai rencana anggaran biaya (RAB).

Baca juga: Mantan Artis Gabung Sindikat Love Scamming, Melamar Melalui Medsos

Namun, penyusunan LPJ tidak dilakukan berdasarkan biaya belanja riil. Bahkan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Setelah itu, Robinson Siagian menerima uang pencairan dana desa dan alokasi dana desa. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pembangunan Desa Meranti Barat dan kepentingan pribadi terdakwa. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *