DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus II Ranperda

32

RADARINDO.co.id – Batu Bara : DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus atas II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Batu Bara di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Senin (26/09/2022).

Rapat paripurna di buka oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i SH dan turut dihadiri Bupati Batu Bara diwakili oleh Sekda Batu Bara Sakti Alam Siregar, Wakil dan Anggota DPRD Batu Bara, Unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Batu Bara / Asahan, para Kepala Dinas Batu Bara, Kepala Badan, kepala Bidang dan Camat se-kabupaten Batu Bara.

Baca Juga : Festival Seni & Qasidah Tingkat Provinsi Sumut Berlangsung Sukses

Pada rapat paripurna laporan pansus Ranperda II yang pertama diawali tentang Penataan Kecamatan dikabupaten Batu Bara yang disampaikan oleh H. Rohadi Sp.

Menurut Rohadi, berdasarkan pembahasan pansus I DPRD Batu Bara dengan OPD dan pihak terkait, terhadap pembahasan ranperda penataan Kecamatan di Kabupaten Batu Bara sejauh ini tidak terdapat adanya permasalahan dengan Peraturan Daerah (Perda) penataan Kecamatan Batu Bara.

Sejak dari dilakukannya tahapan pembahasan dan mempelajari isi ranperda serta membandingkannya dengan Referensi dari daerah lain yang sudah lebih dulu melakukan penataan, pembentukan dan pemekaran Kecamatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk menjadi landasan dasar penyusunan ranperda pemekaran Kecamatan di Batu Bara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa :

1. Terdapat pemekaran pada Kecamatan Medang Deras menjadi Kecamatan Medang deras dan kecamatan Datuk Tanjung Merbau, di Pasal 4 ranperda tentang penataan kecamatan.

2. Terdapat perubahan nama pada kecamatan Nibung Hangus menjadi kecamatan Datuk Lima Laras sesuai pasal 7 ranperda penataan kecamatan.

3. Ranperda penataan kecamatan yang terdiri 9 Bab dan 16 pasal dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

Sedangkan laporan pansus 2 ranperda rencana Pembangunan Industri kabupaten Batu Bara tahun 2021 – 2041 disampaikan oleh Citra Muliadi Bangun, SE.

Menurut Citra Muliadi Bangun SE, setelah pansus membaca Draf ranperda tentang rencana pembangunan Industri di Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041. Naskah Akademik ranperda dan setelah memperhatikan peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan ranperda tentang rencana pembangunan industri diKabupaten Batu Bara tahun 2021-2041.

Baca Juga : Pangdam I/BB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sektor Utara RI-PNG 2022

Dari tahapan pembahasan yang sudah dilakukan dan setelah mempelajari isi ranperda serta membandingkan dengan referensi daerah lain serta mempedomani peraturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai pedoman ranperda penyusunan ranperda pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041, dapat disimpulkan bahwa ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 masih harus dilengkapi dengan data data pendukung, berupa data produk unggulan daerah dari setiap Kecamatan, surat keputusan (SK) Bupati tentang produk unggulan daerah, peta kawasan industri di kecamatan masing-masing, serta penyesuaian dan Sinkronisasi ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 dengan RTRW dan RDTR.

Lanjut Citra, berdasarkan alasan tersebut maka pansus ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 memerlukan waktu lebih panjang untuk pembahasan ranperda dan untuk melengkapi data serta peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 ini, tutup Citra Muliadi Bangun SE. (KRO/RD/DHASAM)