RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua orang eks Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Keduanya diduga menerima fee dari para debitur yang dipermudah pemberian kreditnya.
Baca juga: Maroef Sjamsoeddin Diangkat Jadi Dirut Holding Tambang MIND ID
“Memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Senin (03/3/2025).
Menurut Budi, pembayaran fee tersebut disamarkan menggunakan kode “uang zakat”.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggungjawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Budi.
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini. Yakni, Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), serta Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy).
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tujuh tersangka sebelumnya. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima diantaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan. Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.
Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara. “Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” kata Budi Sokmo.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Baca juga: Erick Thohir Berpeluang Dipanggil Soal Korupsi Tata Kelola Minyak
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Budi. (KRO/RD/KPRN)