RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua eks Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas kredit, Kamis (10/4/2025).
Keduanya yakni Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk H, eks Direktur LPEI, dan RP, eks Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya, Kepala dan Mata Luka Serius
Kendati demikian, KPK tidak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua eks Direktur LPEI tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Baca juga: Warga Dusun Kelantan Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Karung
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN), Jimmy Masrin (JM), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Keduanya ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. (KRO/RD/Komp)