Dua Mahasiswa Ditangkap Kasus Pemerasan, Duit Rp10 Juta Diamankan

RADARINDO.co.id – Langkat : Komitmen Polres Langkat dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan secara nyata. Melalui langkah cepat, terukur, dan profesional, Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Stabat.

Dua terduga pelaku pemerasan berinisial DFN (23) dan RDM (24), yang mengaku mahasiswa serta tergabung dalam aliansi PMD-SU, diamankan polisi berikut barang bukti uang tunai Rp10 juta dan dua unit telepon genggam.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula, Rabu (12/11/2025) lalu.

Dimana katanya, korban sekaligus pelapor, menerima pesan WhatsApp dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Langkat terkait usaha galian C milik pelapor.

Pelaku lanjutnya, tidak akan menggelar aksi jika korban bisa memenuhi permintaan, dengan memebrikan uang sebesar Rp15 juta. Merasa tertekan, pelapor akhirnya mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Stabat.

Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali menegaskan permintaannya. Pada Kamis malam, 13 November 2025, pelapor kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta sebagai bagian dari permintaan pelaku.

Menerima laporan lengkap dari korban, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim bergerak cepat. Pada lokasi dan waktu yang sama, petugas langsung mengamankan DFN berikut uang tunai hasil pemerasan.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya. Tidak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial RDM.

Keduanya langsung diboyong ke Mapolres Langkat berikut barang bukti berupa uang tunai Rp10.000.000, satu unit HP merk Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.

Ghulam menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan adalah bagian dari mekanisme penyidikan yang profesional dan sesuai standar.

“Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pengembangan di lapangan, dan analisis penyidik sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya, Jum’at (14/11/25).

Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja personilnya. Ditegaskan David, pemerasan adalah tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi masyarakat.

“Pemerasan menciptakan rasa takut, mengganggu usaha, serta mempengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi, memanipulasi isu, atau mengancam menggunakan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.

Kasus ini merupakan bagian dari strategi besar Polres Langkat dalam memperkuat kepercayaan publik melalui prinsip presisi, respons cepat, analisa akurat, dan tindakan tegas berdasarkan fakta lapangan.

Baca juga: Ciptakan Rasa Aman, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli 3C

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap laporan ditangani serius, profesional, dan tanpa kompromi. Ini bukan hanya sekadar menyelesaikan satu kasus, tetapi bentuk nyata bahwa negara hadir dan melindungi,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman, pemerasan, atau upaya intimidasi. (KRO/RD/Rudi)