RADARINDO.co.id – Jambi : Polda Jambi menetapkan dua oknum anggota polisi sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus dugaan pencurian bernama Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan. “Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,” ujar Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024), mengutip okezone.
Baca juga: Dean Desvi Ngaku Pernah Dilecehkan Kru Didalam Mobil
Kasus yang menjerat Bripka YS dan Brigadir FW, kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.
“Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia,” tandasnya.
Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan. Korban ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu 4 September 2024 malam. “Kami melihat disini ada ketidakprofesionalan,” sebut Andri.
Baca juga: Geger, Mayat Wanita Ditemukan Dalam Lemari
Setelah ditangkap, Ragil diduga dianiaya hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir. Kematian Ragil yang tak wajar memicu kemarahan warga. Massa akhirnya datang menyerang Mapolsek Kumpeh Ilir pada Kamis 5 September 2024 dini hari.
ereka merusak sejumlah fasilitas di kantor polisi itu. Akibat penyerangan itu, sejumlah ruangan di Polsek Kumpeh Ilir rusak. Kaca pintu dan jendela pecah. Puing-puing pecahan kaca berserakan di lantai. (KRO/RD/OKZ)