RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Baca juga: Kasus Peremajaan Sawit di Solok Selatan Masuk Tahap Penyidikan
Kedua tersangka yakni, Z (46) selaku Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat, ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menjelaskan bahwa penyidikan telah memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk jumlah resmi, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy dalam keterangannya, yang diterima, Selasa (23/9/2025).
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Rel Kereta Api
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jemmy menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (KRO/RD/Ri)




