RADARINDO.co.id – Solok : Kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan (replanting) kelapa sawit pada Koperasi Talao Mandiri di Kabupaten Solok Selatan, resmi masuk tahap penyidikan, Senin (22/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengatakan, luas perkebunan sawit itu sekitar 300 hektare yang tersebar di tiga titik lokasi.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Rel Kereta Api
“Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan untuk peremajaan sawit yang bersumber dari APBN, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 sebanyak empat tahap pada program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS),” kata Fitriansyah didampingi sejumlah PJU Kejari Solok Selatan saat konferensi pers.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025.
“Sebanyak 14 orang telah diperiksa sebagai saksi. Diantaranya salah seorang pengurus merupakan anggota DPRD aktif,” sebut Kajari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang totalnya mencapai Rp14.786.131.500.
Namun demikian, berdasarkan laporan dan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kelompok tani penerima program replanting tersebut bersifat fiktif, hanya digunakan sebagai formalitas untuk pencairan dana.
Baca juga: Bishop GMI Wilayah I Dipolisikan Terkait Penggunaan Gelar Akademik MPd
Dia menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan dana diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian negara.
Kejari Solok Selatan akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan. (KRO/RD/Pp)







