BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

RADARINDO.co.id – Aceh Besar : Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025) lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.

Baca juga: Diduga Tanpa RKAB, KPPA Dilarang Menambang

Dalam operasi itu, kurang lebih 5.000 batang ganja dengan berat sekitar 2,3 ton dimusnahkan tim gabungan. Ladang tersebut ditemukan di dua titik berbeda, yakni Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja seberat sekitar 1,4 ton.

Titik kedua yakni di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan sekitar 1.500 batang ganja seberat sekitar 900 kg.

Operasi pemusnahan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

Kepala BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen perang melawan narkoba.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Baca juga: Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat

“Dengan semangat war on drugs for humanity, BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Suyudi, dikutip, Senin (15/9/2025).

BNN meyakini bahwa partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (KRO/RD/Komp)