RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan manipulasi administrasi di PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) semakin terbukti. Hal tersebut dikuatkan tidak adanya tindaklanjut atau tanggapan surat yang dilayangkan pihak Surya Sakti Engineering (SSE).
Surat tersebut dilayangkan pihak SSE ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bernomor 115/SSE/IV/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 120/SSE/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, tentang Surat Susulan dan Penyampaian Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Indikasi Kerugian Negara.
Baca juga: PT Inalum “Disusupi Mafia”, Dugaan Manipulasi Dokumen Hingga Pencurian Sparepart Mencuat
“Surat yang kami berikan telah melewati batas waktu 7 hari kalender, namun kami belum menerima tanggapan ataupun laporan perkembangan dari pihak Bapak Presiden. Artinya, kami tegaskan bahwa hal itu membuktikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, praktik monopoli, serta indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan di PT Inalum,” ujar pihak SSE kepada media di Medan, Sabtu (25/4/2026).
Dijelaskannya bahwa Merek Meidensha untuk Hoist sudah tidak berlaku sejak tahun 2010. Berdasarkan keterangan langsung dari Meidensha, dinyatakan bahwa bisnis hoist telah dialihkan kepada Kito Corporation, dan Meidensha tidak lagi menangani produk hoist.
Hal ini diperkuat dengan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa pada tahun 2010, seluruh bisnis distribusi hoist dari Meidensha melalui MHS telah dialihkan kepada Kito Corporation.
Dengan demikian, setiap klaim penggunaan merek “Meidensha” untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Bukti penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan manipulasi administrasi di PT Inalum, juga dibeberkan pihak SSE. Berdasarkan dokumen kartu stok, terdapat persetujuan (ditandai dengan lingkaran “OK”) terhadap barang brake shoe yang dicatat dengan merek “Meidensha”. Namun, secara fisik barang tersebut tidak memiliki identitas merek Meidensha.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang nyata antara pencatatan dan kondisi barang, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif yang dilakukan secara sadar dalam proses penerimaan barang.
Berdasarkan surat resmi Satuma, selaku Original Equipment Manufacturer (OEM), menyatakan bahwa unit dan sparepart yang digunakan Inalum adalah palsu. Satuma menyatakan bahwa nameplate yang digunakan adalah fake nameplate.
“Maka terbukti bahwa barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum adalah tidak asli/palsu. Fakta bahwa barang tersebut tetap diterima dan digunakan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh pihak yang berwenang,” ungkap pihak SSE.
Tak hanya itu, SSE juga membeberkan bukti dugaan monopoli dan keberpihakan vendor. Berdasarkan kartu stok, vendor yang sama digunakan secara berulang dalam jangka panjang dan tetap diterima, meskipun barang yang disuplai tidak memenuhi standar keaslian.
Hal ini menunjukkan adanya pola keberpihakan dan dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang. Menurut SSE, barang yang disuplai oleh vendor tersebut terindikasi palsu atau kualitas tidak sesuai standar OEM, namun tetap diterima dan digunakan.
“Dengan harga yang secara faktual lebih tinggi dibandingkan barang yang kami tawarkan, hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara, karena pengadaan dilakukan dengan harga lebih mahal untuk barang yang tidak asli. Yakni sebesar Rp 1.749.015.000. Maka potensi kerugian negara yang timbul cukup signifikan,” ungkap SSE.
Mirisnya, meski didukung bukti resmi prinsipal, barang SSE malah ditolak pihak PT Inalum dengan alasan merek. Pihak Inalum justru menerima dan menggunakan barang yang terbukti tidak asli alias palsu.
“Hal ini menunjukkan adanya tindakan yang tidalk objektif, tidak profesional, dan diduga dilakukan secara sengaja dalam penggunaan kewenangan jabatan. Bahwa sejumlah fakta tersebut secara kumulatif menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang, yang menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara,” ujar SSE.
Dengan demikian, perkara ini telah memenuhi indikasi tindak pidana korupsi dengan kerugian diatas satu miliar rupiah, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, sehingga sudah sepatutnya ditindaklanjuti Presiden Republik Indonesia.
“Atas dasar itu, kami dengan tegas meminta agar laporan kami segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat/pegawai yang berwenang dalanm proses pengadaan di PT. Inalurn, dilakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan barang yang terindikasi bermasalah, serta disampaikan laporan perkembangan resmi kepada kami dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegas SSE.
Baca juga: PT Inalum Pilih Beli Barang Diduga Palsu Ketimbang Asli
Pihak SSE juga menyebut sejumlah oknum pejabat PT Inalum yang berwenang serta memproses dokumen-dokumen mereka. Yakni, Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President, Departemen Logistik & Material Management.
Kemudian, Jevi Amri selaku Senior Vice President, Departemen Pengadaan. Selanjutnya, Susyam Widodo selaku Head of Department, Seksi Maintenance, serta Poltak Pesta O Marpaung selaku Vice President Smelter Logistic & Port Operation Section, dan Masrul Ponirin selaku Vice President, Seksi Pengadaan Operasional.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan manipulasi administrasi yang terindikasi merugikan keuangan negara. (KRO/RD/Tim)







