RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengapresiasi ketegasan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan jajaran yang telah menindaklanjuti aspirasi warga Jalan Aman Lingkungan 2 dan 1 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Baca juga : Jember dan Banyuwangi Sarang Pengedar Narkoba
Dimana diketahui bangunan liar yang sudah berdiri selama dua puluh tahun, akhirnya dibongkar, Selasa (14/6).
Politisi dari partai Gerindra asal Dapil 1 Kota Medan ini pun berharap tatanan perkotaan di kota Medan akan semakin baik dibawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Kita ketahui bangunan tersebut sudah berdiri mengganggu akses jalan selama 20 tahun, dan sejak itu warga sudah berulang kali memohon agar bangunan tersebut dapat dibongka
“Namun Wali Kota silih berganti, dan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution maka keinginan masyarakat pun terkabulkan,” terang Duma, Rabu (25/6).
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, memenuhi aspirasi warga, dengan menertibkan bangunan liar yang mengakibatkan jalan umum semestinya berlebar 8 meter itu, kurang lebih menjadi 1 meter.
Selain membuka kembali akses jalan tersebut, Bobby Nasution melengkapinya dengan parit di samping kiri dan kanan jalan, pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
Pantauan wartawan di lokasi, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan tengah mematangkan lahan jalan yang sebelum ditutupi oleh bangunan liar berbentuk rumah setengah permanen itu.
Camat Medan Helvetia, Putera Situmeang saat ditemui wartawan di lokasi mengatakan, pembukaan kembali jalan umum ini tindak lanjut aspirasi yang disampaikan warga secara langsung saat Bobby Nasution melakukan kegiatan Sapa Lingkungan beberapa waktu lalu.
Sebenarnya proses pengusulan warga sudah lama, dan warga sudah menantikan jalan ini, bahkan mereka juga merelakan bagian depan rumahnya dibongkar untuk pembuatan parit, ucap Putera didampingi Lurah Cinta Damai, Syena Christy Septiana Siregar.
Sementara itu, Lurah Cinta Damai Syena Christy Septiana Siregar mengatakan, rumah semi permanen yang mengambil lahan Jalan Aman itu didirikan 20 tahun.
Akhirnya, jalan pun jadi sempit, hanya tersisa satu meter. Yang bersangkutan sudah menempati rumah tersebut sejak 2004 lalu dengan berdasarkan surat perjanjian di bawah tangan dan tidak diketahui Kepling dan Lurah serta tidak ada tanggalnya.
Baca juga : Pemkab Kampar Ikuti Zoom Meeting Launching Tahapan Pemilu 2024
“Lahan itu adalah aset Pemko Medan, terhitung mulai dari ujung Jalan Kelambir V sampai ke Jalan Aman ujung Pasar I. Lebarnya, sesuai data sampai 8 meter, namun kenyataannya tinggal 1 meter,” tandasnya.
Pada Kamis (9/6) pekan lalu, lanjutnya, Pemko Medan telah menertibkan bangunan tersebut.
“Penertiban itu berlangsung secara humanis. Sebelum membongkar bangunan liar itu, petugas Satpol PP turut membantu mengangkat barang penghuni bangunan dan mengangkutnya ke tempat yang baru,” ungkap Syena. (KRO/RD/Ptr)