RADARINDO.co.id – Bengkulu : Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Baca juga: Jadi Pengendali Peredaran Uang Palsu, Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun
Vonis dijatuhkan karena Rohidin terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024. Selain hukuman penjara, Rohidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp700 juta atau menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Faisol, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta, dan uang pengganti Rp39 miliar.
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp39 miliar atau diganti penjara tiga tahun,” ungkap Hakim Faisol dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Rohidin mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding,” jelas Rohidin.
Baca juga: SEVP PTPN I Regional 1 Persulit Masyarakat Pemohon Eks HGU
Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KM)







