HUKUM  

Jadi Pengendali Peredaran Uang Palsu, Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun

RADARINDO.co.id – Gowa : Diyakini jadi pengendali peredaran uang palsu, seorang pegawai honorer di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Mubin Nasir, divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan, Mubin Nasir terbukti bersalah menjadi pengendali penjualan uang palsu di Sulawesi. Sidang pembacaan amar putusan terhadap Mubin Nasir digelar di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: SEVP PTPN I Regional 1 Persulit Masyarakat Pemohon Eks HGU

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dian Martha Budhinugraeny, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti menjual dan membelanjakan rupiah palsu secara sah dan meyakinkan dan sadar bahwa uang tersebut adalah rupiah palsu maka terdakwa diputus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu kondisi terdakwa yang diceraikan oleh istrinya saat menjalani masa hukuman dan harus menanggung empat orang anak yang kini dirawat oleh orangtuanya.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Mubin Nasir merupakan tangan kanan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dalam sindikat uang palsu tersebut.

Mubin bertugas menjual uang palsu kepada para pembeli dan mendapatkan imbalan berupa uang asli serta uang palsu. Tidak hanya menjual, terdakwa juga mengaku kerap membelanjakan uang palsu tersebut ke pedagang kelontong.

Baca juga: Polri Diinstruksikan Lindungi Wartawan Saat Tugas

Persidangan kasus ini digelar secara maraton dengan total 15 terdakwa dari berbagai latar belakang, menunjukkan luasnya jaringan sindikat ini.

Selain Mubin Nasir dan Andi Ibrahim, terdakwa lain diantaranya adalah pegawai bank BRI dan BNI, PNS dari Dinas Infokom dan DPRD Sulawesi Barat, serta seorang guru PNS. (KRO/RD/KP)