Hukum  

Eks Kadisdik Aceh Masuk Sel Kasus Korupsi Proyek Wastafel

RADARINDO.co.id – Aceh : Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, dimasukan ke sel penjara terkait kasus korupsi proyek wastafel. Dalam kasus yang menelan anggaran Rp43 Miliar itu, Rachmat Fitri divonis Mahkamah Agung penjara selama 4 tahun.

Rachmat Fitri, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Jum’at, 8 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Ini Hasil Analisa Pemblokiran Rekening Dormant

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi mengatakan, proses eksekusi terhadap terpidana Drs H Rachmat Fitri, MPA (58) dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Rahmad Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.

Ia dijatuhi pidana penjara empat tahun denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Usai putusan itu, terpidana datang ke Kantor Kejari Banda Aceh untuk memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh JPU.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Lambaro, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Baca juga: Bupati Tapanuli Selatan Buka Sidang GTRA

Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta-Rp200 juta. (KRO/RD/Trb)