RADARINDO.co.id – Malang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, menetapkan eks Ketua KONI Kabupaten Malang berinisial RS dan eks Bendahara KONI berinisial BY, sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023, Jum’at (20/2/2026).
Baca juga: Oknum Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal
Kajari Kabupaten Malang, Fahmi mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp542 juta.
“Masing-masing dana hibah tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar. Tetapi dalam perjalanannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542 juta,” kata Fahmi.
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. “Sejauh ini ada 84 orang saksi yang telah kami mintai keterangan. Apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, kita masih menunggu fakta-fakta di persidangan nanti,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 126 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pernyataan Dinas KLH Sumut Soal Kayu Gelondongan PT TTI Dinilai Bertolak Belakang dengan Fakta
Atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. (KRO/RD/KM)







