Eks Wakil Walikota Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

22

RADARINDO.co.id – Palembang : Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi didampingi kuasa hukum masing-masing. Setelah pemeriksaan intensif, pihak kejaksaan menaikan status keduanya menjadi tersangka.

Baca juga: Polda Sumut Belum Berani Usut Limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi

Hal itu kata Hutamrin, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendapati dua alat bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan saudari Fitrianti Agustinda dan saudara Dedi Siprianto sebagai tersangka,” kata Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (08/4/2025) malam di gedung Kejari Palembang.

Fitrianti Agustinda merupakan eks Wakil Walikota Palembang dua periode, yaitu pada 2018–2023. Politikus partai NasDem itu juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024.

Sementara suaminya, Dedi Siprianto, adalah Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Palembang. Dedi juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Palembang.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional PMI, diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Dari kejadian tersebut, Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

“Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi Siprianto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,” sebutnya. (KRO/RD/Temp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini