RADARINDO.co.id – Medan Deli : Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi lahan seluas 1,3 Ha di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 7,9 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Senin (21/11/2022).
Puluhan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan serta dibantu anggota TNI, diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut. Juga tampak beberapa pegawai Kementerian Kominfo dan petugas pengadilan.
Baca juga : Norma Deli Siregar Dilantik Sebagai Pj Sekdakab Batu Bara
Pelaksanaan eksekusi yang diwarnai isak tangis para pemilik rumah dan menjadi tontonan warga itu, nyaris terjadi adu jotos antara para penghuni rumah dengan petugas. Bahkan operator beko yang meluluhlantakan semua bangunan rumah di areal eksekusi itu nyaris menjadi amukan warga.

Pantauan RADARINDO.co.id di lapangan, tampak satu unit beko mulai menghancurkan semua rumah yang ada dilokasi. Ada sekitar 5 unit rumah dan 1 unit gudang di bagian belakang yang dihancurkan.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, para pekerja yang disebut-sebut OKP setempat, bersamaan dengan operasional beko, ikut mendirikan plank bertuliskan “Tanah Ini Milik Negara”. Ada 5 plank yang didirikan di areal eksekusi itu.
Salah seorang anak salah satu pemilik rumah, Zahara (22) bahkan sampai jatuh pingsan setelah meledak emosinya melihat rumahnya akan dihancurkan. Sebelumnya, wanita tersebut berupaya menghentikan petugas yang akan menghancurkan rumahnya hingga akhirnya Zahara jatuh pingsan.
Pihak keluarga tereksekusi memprotes keras atas eksekusi itu. Pasalnya, mereka mengangga kalau pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sebab petugas Pengadilan tidak menunjukkan surat eksekusi sebelum pelaksanaan.
“Mana surat eksekusinya. Mana surat putusan pengadilannya. Mereka gak bisa tunjukkan. Mestinya sebelum eksekusi kan harus ada Pembacaan Putusan Eksekusi dulu baru bisa dilaksanakan. Tapi mereka tidak melakukan itu. Mereka datang langsung main hancurkan aja,” ujar salah seorang warga yang rumahnya turut dieksekusi bernama Vina (25) dengan nada geram.
Dikatakan Vina, dirinya punya bukti rekaman video dari awal para petugas eksekusi datang. “Mereka tidak ada membacakan putusan. Mereka turunkan polisi dan preman. Makanya kami gak terima,” sesal Vina didampingi Lina (52).
Menurut Vina bahwa mereka punya surat kepemilikan atas lahan yang mereka tempati tersebut yang saat ini berada ditangan pengacara mereka. “Perkaranya sekarang ini masih berjalan di pengadilan tapi kenapa mereka bisa melakukan eksekusi ini,” ujarnya heran.
Sementara itu, Kepala Bagian Rumah Tangga Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada media ini di lokasi eksekusi membantah kalau pelaksanaan eksekusi tidak sesuai mekanisme.
“Apa yang mau kita tunjukkan. Itu kan sudah Putusan Pengadilan. Kita punya semua surat-suratnya. Kita kan gak perlu berantem di lapangan. Negara itu mengayomi, jadi gak perlu kita melakukan tindakan-tindakan yang malah mencederai mereka. Kita sayang mereka,” ujar Pegawai Kementerian Kominfo dari Indonesia Timur itu sedikit tersenyum.
Menurut Ferdinandus, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada warga yang memiliki bangunan dilahan tersebut. “Bahkan saya sendiri sudah 4 kali menjelaskan kepada mereka bahwa kami akan menggunakan tanah ini untuk kepentingan negara. Tapi mereka tak hiraukan,” lanjut Ferdinandus.
Baca juga : Manajer PKS BJ Bantah CPO Campur Minyak Kotor
Dituturkan Ferdinandus bahwa lahan tersebut sebelumnya seluas 17.000 M2, namun setelah terkena proyek Jalan Tol, jadi berkurang 4.000 M2 dan rencananya akan dijadikan tempat pelatihan IT untuk kawasan Sumatera Utara.
“Awalnya tanah ini seluas 17.000 M2 tapi karena terpotong Jalan Tol 4.000 meter, jadi tinggal 13.000 M2. Dan lahan ini akan digunakan negara untuk membangun tempat Pelatihan IT Clening Centre untuk kawasan Sumatera Utara,” terangnya.
Amatan media ini di lokasi eksekusi akan didirikan 5 tiang papan plank bertuliskan “Tanah Ini Milik Negara (Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI) berdasarkan, 1. Sertifikat Hak Pakai No. 1 tahun 1995, 2. Putusan PN Medan Tanggal 15 Desember 2010 Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2010/PN-Mdn, 3. Putusan PT tanggal 23 Agustus 2011 No. 149/Pdt/2011/PT-Mdn, 4. Putusan MA-RI Tanggal 26 November 2013 No. 2785 K/Pdt/2012, 5. Penetapan Eksekusi tanggal 23 November 2016 No. 15/Eks/2016/20/Pdt.G/2010/PN-Mdn. (KRO/RD/Ganden)







