Fungsi Komite Audit BUMN dan Partisipasi Publik Dalam Perspektif BUMN Bersih

155 views

RADARINDO.co.id-Medan: Bersih-bersih BUMN merupakan komitmen Meneg BUMN yang patut didukung oleh seluruh pihak baik dari pihak internal BUMN khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Sebagai perusahaan publik yang diatur melalui UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diharapkan secara optimal mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan menjadi sumber pendapatan negara pada khususnya.

Baca juga : Pengurus DPW IWOI Sumut Hadiri Gladi Resik Pelantikan Pengurus Deli Serdang


Untuk mencapai tujuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang tentunya menjadi urgensi dan strategi dari Meneg BUMN sebagai representatif pemegang saham untuk menjadikan BUMN BERSIH dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebagai bentuk pengejawantahan dari komitmen, urgensi dan strategi BUMN BERSIH sejak awal menjabat Meneg BUMN Erick Tohir telah memancangkan pakubumi nilai-nilai kepada setiap insan BUMN sebagai kerangka pikir dan prilaku di dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya mulai dari tingkat perencanaan, pengorganisasian, eksekusi dan pengawasan yang dikenal sebagai ‘Core Values’ AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyalitas, Adaptif dan Kolaborati).

Lebih lanjut tentunya komitmen, urgensi dan strategi BUMN BERSIH Meneg BUMN harus mendapatkan dukungan penuh dari pelaksana korporasi mulai dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Manajemen dan Karyawan serta stakeholder perusahaan BUMN.
Pengawasan menjadi kunci penting dan tolok ukur dari keberhasilan Program BUMN BERSIH Meneg BUMN Erick Tohir.

Pengawasan efektif harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan melekat pelaksana korporasi dan pengawasan publik.

Mekanisme pengawasan melekat secara internal telah diteguhkan melalui peraturan pelaksana UU dengan diterbitkannya Per No 2/MBU.03 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi BUMN yang Signifikan dan bersinergi dengan Peraturan OJK No 55/POJK 04/2015 tentang Pedoman Komite Audit.

Konstruksi dari kedua peraturan tersebut secara subtansif berisi pedoman tentang Tata Kelola Korporasi BUMN berdasarkan prinsip-prinsip Good Corpoorate Governence, Penerapan Manejemen Resiko, Rencana BUMN jangka panjang, Kegiatan korporasi BUMN signifikan, Penilaian Kesehatan Korporasi, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Sistem Pelaporan Korporasi dengan akselerasi efektifitas pelaksanaannya melalui urgensi Komite Audit di dalam korporasi BUMN, aturan pembentukan, kewenangan, tugas dan tanggungjawab dari Komite Audit.

Baca juga : Anak Usaha PTPN X, PT Enero Siapkan 1.900 KL Bioetanol Fuel Grade

Entry point dari ekspetasi dan cita-cita Meneg BUMN Erick Tohir melalui kedua aturan tersebut adalah terwujudnya BUMN BERSIH melalui Komite Audit yang independen, berintegritas, profesional, bersih dan konsekwen serta terbebas dari segala kepentingan korporasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.

Sejauh ini walaupun beberapa BUMN menunjukkan trend positif dalam pencapaian laba usaha namun banyak publik menilai bahwa tata kelola korporasi BUMN beserta anak perusahaanya belum secara optimal bisa lepas dari unsur Korupsi, kolusi dan Nepotisme di dalam operasionalnya.

Dalam konteks tersebut patut dipertanyakan efektifitas fungsi, peran, tugas, tanggung jawab dan kewenangan Komite Audit BUMN yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Hal ini dapat dilihat dari LHA (Laporan Hasil Audit) yang berbeda dari Auditor Internal dengan Auditor Eksternal.

Walaupun LHA dari Komite Audit bersifat rahasia tetapi pada hasil penilaian penanganan resiko dan penilaian kesehatan korporasi oleh Audit Eksternal belum mencerminkan Rencana Tindak Lanjut Korporasi berdasarkan LHA Komite Audit. Atau dengan kata lain jika Komite Audit melaksanakan tugasnya secara efektif tentu tidak akan terdapat temuan yang bermuatan fraud oleh Auditor Eksternal.

Kesan yang timbul bahwa Komite Audit patut diduga dibentuk hanya untuk pemenuhan peraturan perundangan dan untuk melindungi kepentingan emiten jika ditemukan adanya fraud dalam operasional korporasi. Publik banyak tidak tahu adanya Komite Audit dan personilnya padahal sesuai yang dipersyaratkan keberadaan Komite Audit harus diumumkan di Situs Web Bursa Efek atau Situs Web emiten perusahaan publik ( Psl 20 POJK 55 Tahun 2015 ).

Patut juga dipertanyakan apakah unsur Komite Audit BUMN dibentuk sesuai dengan kebutuhan pemegang saham dalam hal ini Meneg BUMN dan untuk mencapai tujuan BUMN BERSIH. Anggota Komite Audit sesuai yang dipersyaratkan harus terlepas dari hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten ( Psl 7 huruf k POJK 55/2015 ).

Publik sebagai salah satu unsur stakeholder BUMN tentunya memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel terkait rencana jangka panjang, kegiatan usaha korporasi yang signifikan, taksonomi resiko portofolio BUMN,
laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta perkembangan implementasi teknologi informasi dilingkup usaha BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan partisipasi publik untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap operasi usaha korporasi sebagai perusahaan publik. Menjadi tanggungjawab pemangku jabatan dalam hal ini Dewan Direksi untuk secara reguler memberikan informasi dalam bentuk penyampaian laporan tahunan audited kepada pemegang saham termasuk kepada pemangku kepentingan.

Hal ini sejalan dengan Permenbun No 2 Tahun 2023 Pasal 212 huruf b yang menyatakan bahwa penyampaian laporan triwulan dan tahunan harus memenuhi prinsip transparansi yaitu menyampaikan informasi keuangan secara jujur dan terbuka kepada pemangku kepentingan BUMN berdasarkan pertimbangan bahwa pemangku kepentingan BUMN memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BUMN dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan dipertegas melalui Permenbun No 2 Tahun 2023 pasal 40 yang secara lugas dinyatakan bahwa BUMN harus menghormati hak pemangku kepentingan BUMN termasuk pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat oleh BUMN dengan karyawan, pelanggan, pemasok dan kreditur serta masyarakat sekitar tempat usaha BUMN.

Kondisi yang terjadi saat ini dari sisi pemangku kepentingan untuk secara aktif meningkatkan partisipasi dan pengawasan terhadap BUMN sangatlah jauh dari yang diharapkan. Publik terkesan pesimis dan pasif terhadap keberadaan BUMN bahkan kecenderungannya banyak publik bersikap apriori dan tidak mau tahu terhadap keberadaan BUMN.

Partisipasi publik termasuk pengawasan terhadap BUMN tentu sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi terciptanya BUMN BERSIH sesuai dengan komitmen dan cita-cita Meneg BUMN.

(KRO/RD/Tim)