RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Operasional Galian C di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Baca juga: Rumah Dinas PTPN I Regional I di Desa Bangun Sari Dirobohkan
Warga setempat juga sangat resah atas aktivitas galian C tersebut. Pasalnya, selain perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, truk-truk pengangkut tanah hasil Galian C juga membuat jalanan menjadi rusak.
“Bikin resah. Tak hanya bikin rugi negara, dalam hal ini pihak PTPN I Regional I, truk-truk yang mengakut tanah galian juga merusak jalanan disini. Tanah yang jatuh dari truk, juga membuat jalanan berdebu,” ucap salah seorang warga yang ogah disebut namanya, dan diamini warga lainnya, Jum’at (18/7/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Pemdes Limau Manis, sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan truk-truk tambang melintas karena merusak jalan.
“Sudah ada surat larangan, karena merusak jalan. Namun sepertinya surat larangan tak diindahkan. Diduga ada oknum terkait dibelakang aksi illegal itu, sehingga Galian C beroperasi mulus tanpa hambatan,” tukas warga.
Baca juga: Pelabuhan BNCT Belawan Diduga Dikelola Asing, Upah Pekerja Masih Standart
Sementara, Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, mengaku sudah melapor ke pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah sampaikan keluhan kemana-mana. Tapi belum ada tindakan nyata. Mereka tetap saja menggali isi bumi seenaknya,” kata Dermawan. (KRO/RD/Tim)







