Gasak 5 Tabung LPG, Pelaku Curat Disikat Personil Polsek Datuk Bandar

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah kafe Jalan Jend Sudirman No. 37 A Kota Tanjungbalai, Kamis (10/7/2025) lalu.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Polsek Datuk Bandar Gelar GPM

Seorang pria bernisial I (37) warga Jalan Anwar Idris Link I, Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai, yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan Polisi.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan SIP mengatakan, korban DWS (27) warga Jalan Cokroaminoto Kota Tanjungbalai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar karena mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta setelah kehilangan 5 tabung LPG ukuran 3 kg dan 5 unit CCTV.

Setelah menerima laporan dari pelapor dan melalui keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Tepatnya, Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personil didampingi Kepala Lingkungan Kelurahan Gading melakukan penangkapan terhadap I di dalam rumahnya.

Baca juga: Gebyar Merah Putih di Desa Baru Dirangkai Berbagai Kegiatan

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” kata Ipda Ruslan.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebihlanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana. (KRO/RD/HAM)