RADARINDO.co.id – Medan : Gelar akademik Magister Pendidikan (MPd) mantan Bishop GMI Wilayah I, berinisial KS, dipersoalkan dan dilaporkan ke Polisi. Penyelidikan kasus gelar akademik yang diduga tanpa ijazah itu masih berlanjut di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengembangan penyelidikan, sedikitnya penyidik Polda Sumut telah memanggil 1 orang pelapor, 3 orang saksi, dan 1 orang terlapor, untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, terlapor mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kayu Gelondong Terseret Banjir, Dugaan Pembalakan Liar Mulai Diusut
Informasi yang berhasil dihimpun, KS diduga baru menghadiri panggilan penyidik Polda Sumut setelah pelaksanaan acara Konferensi Agung (KONAG GMI), yang digelar di Hotel Emerald Garden Medan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pihak Universitas Negeri Medan (Unimed). Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor: B/680/X/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter, AKBP M Alan Haikel, pada tanggal 16 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, pihak Unimed telah memberikan keterangan pemakaian gelar akademik MPd atas nama inisial KS, melalui surat Nomor: 005251/UN33/LL/2025, yang ditandatangani Rektor Unimed Prof Dr Baharuddin ST MPd pada tanggal 03 November 2025.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil penelusuran data akademik pada buku besar Pascasarjana Unimed, yang bersangkutan (KS) terdaftar dan pernah kuliah di Unimed pada tahun 2021.
Namun yang bersangkutan (KS) tidak pernah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur pada Pasal 13 angka 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi, yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda.
Unimed mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai, maupun Ijazah atas nama yang bersangkutan. Gelar akademik MPd yang digunakan oleh KS tidak pernah diberikan dan bukan merupakan gelar yang dikeluarkan oleh Unimed.
Kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang Pendeta HP Simanjuntak ke Polda Sumut terkait penggunaan gelar akademik MPd yang diduga tidak sah karena tanpa ijazah.
Laporan dengan Nomor: STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 September 2025 itu dilayangkan saat KS masih menjabat Bishop GMI Wilayah I.
Dalam laporannya, Pendeta HP Simanjuntak menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum pidana.
Menurutnya, perbuatan ini adalah bentuk dugaan penipuan dan kejahatan. Seorang pendeta sebagai hamba Tuhan tidak seharusnya melakukan hal demikian. Proses hukum harus berjalan demi memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Penggunaan gelar akademik MPd ini mencuat setelah salah satu lembaga mengirim surat resmi ke Unimed pada tanggal 23 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi.
Sebagai jawaban, Unimed melalui surat Nomor: 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menegaskan bahwa KS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Unimed sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis pihak Unimed.
Baca juga: Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Sementara, penyidik Polda Sumut, Aipda Herman C Lubis SH, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (06/12/2025), terkait proses perkembangan penyelidikan kasus tersebut, belum bersedia memberikan informasi.
KS selaku terlapor, yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (06/12/2025), terkait persoalan gelar akademik MPd yang disandangnya, hingga berita ini dipublikasikan belum bersedia memberikan klarifikasi. (KRO/RD/02)







