RADARINDO.co.id – Nias : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Hal itu sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga : Galang Dunsanak, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Hulu Sambangi SMK Tuah Negeri
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan–Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Secara khusus, GTK di PKBM Ziona juga telah melalui proses verifikasi dan validasi, berhasil memperoleh NUPTK, Selasa (04/7/2023).
Ketua PKBM Ziona, Rido Waruwu menyampaikan bahwa proses penerbitan NUPTK bukan hal yang mudah, dimulai pengajuan dari operator dapodik, yang kemudian disetujui oleh operator Yayasan diteruskan ke Dinas Pendidikan.
Baca juga : Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Raimuna Daerah ke-VIII Sumut
“Setelah dinas pendidikan menyetujui maka masuk pada tahapan validasi pusat (Kemdikbudristek). Hal tersebut telah dilakukan sehingga beberapa GTK yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) telah mendapatkan NUPTK,” katanya.
Menurutnya, saat ini, 3 orang GTK yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) telah memperoleh NUPTK. Diharapkan, dengan terbitnya NUPTK kepada GTK di PKBM Ziona, menjadi penyemangat kepada para GTK untuk memaksimalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik, dan sebagai bukti nyata pengakuan negara terhadap profesi GTK. Juni Damai Yanti Waruwu, S.Pw, salah satu penerima NUPTK mengucapkan terimakasih kepada PKBM Ziona yang telah memfasilitasi untuk memperoleh NUPTK. (KRO/RD/Rid)