Anggota KPU Nias Barat Digerebek Ngamar Bareng Selingkuhan

22

RADARINDO.co.id – Nias : Ngamar bareng wanita lain yang diduga selingkuhannya, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat berinisial FID (38) digerebek istri sahnya.

Saat digrebek, FID yang masih aktif menjadi anggota KPU tersebut, sedang asyik berduaan dalam kamar sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.

Baca juga: Rebutan Warisan, Adik Tikam Abang Kandung Hingga Tewas

Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan, Selasa (22/4/2024) lalu sekira pukul 10:30 WIB. Dalam penggerebekan, pihak Kepolisian turut mendampingi istri sah FID.

Dimana, sebelumnya Polisi mendapat laporan melalui call center 110 atas kasus dugaan perselingkuhan. Berdasarkan keterangan istri sah FID, selama ini dirinya curiga sang suami berselingkuh dengan perempuan berinisial KR (34).

“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ungkap Motivasi Gea, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Setelah digerebek, FID dan selingkuhannya langsung diboyong ke Polres Nias guna pemeriksaan lebihlanjut. Sedangkan istri sah FID membuat laporan resmi ke Polres Nias, dugaan perzinahan.

FID dan selingkuhannya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Nias, Rabu (23/4/2025) sore. Keduanya dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.

Kepada Polisi, FID mengaku sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya. Bahkan, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Oplos Pupuk Subsidi, 11 Orang Diamankan

Namun demikian, FID dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke kantor Polisi sampai proses berkas perkara rampung. (KRO/RD/Trb)