RADARINDO.co.id – Medan : Menindaklanjuti surat saudara nomor 188/RADARINDO.CO.ID/KB/XI/2024 perihal Konfirmasi Berita. Dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
1.Bahwa Dinas Perkebunan dan Pternakan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima dana APBN yang berkaitan dengan kegiatan stunting dari Dirjen Sarana Prasara Pertanian pada Tahun Anggaran 2023;
2.Bahwa urusan ketahanan pangan tidak berada pada tupoksi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara;
3.Bahwa pemberitaan yang dimuat oleh RADARINDO.CO.ID Ada indikasi penyalahgunaan dana stunting TA. 2023 yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN Dirjen Srana Prasara Pertanian sebesar Rp. 15.709.027.181,- adalah tidak benar atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta fakta yang sesungguhnya terjadi;
4.Bahwa Dinas Perkebunan dan peternakan Provinsi Sumatera Utara meminta agar RADARINDO.CO.ID meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline Program Dinas Ketapang dan Peternakan Provsu “Menyimpang”.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim RADARINDO.CO.ID untuk meneguhkan makna per itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/III/2006 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3, 10 Kode Etik Jurnalistik. (KRO/RD/Rill)