Hakim Diminta Batalkan Pencegahan dan Penyitaan Terhadap Alwin Basri

15

RADARINDO.co.id – Jakarta : Melalui kuasa hukumnya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Alwin Basri, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar membatalkan pencegahan dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Hal tersebut merupakan permintaan dalam gugatan praperadilan dengan termohon KPK di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Sidik Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan MIF

“Memohon hakim agar menyatakan seluruh rangkaian perbuatan seperti pencekalan berupa larangan ke luar negeri sebagaimana yang dimaksud dalam surat B411 tertanggal 16 Juli 2024, penggeledahan, penyitaan oleh termohon terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah,” ujar kuasa hukum Alwin, Heri Perdana Tarigan saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (03/2/2025).

Heri menyatakan bahwa pencegahan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap suami Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tersebut, tidak sah karena penetapan status tersangka kepadanya juga tidak sah.

Menurutnya, penetapan status tersangka yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024, sebelum penggeledahan dan pencegahan dilakukan oleh KPK. Penetapan status tersangka oleh KPK ini tidak sah karena dianggap menyalahi aturan dan undang-undang yang ada. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.

Alwin pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka. “Tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi fundamen pelaksanaan wewenang termohon,” kata Heri.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Tes Urine Dadakan

Karena penetapan status tersangka dilaksanakan sebelum Alwin diperiksa sebagai saksi, keabsahan status tersangka ini dinyatakan janggal dan patut dipertanyakan. Begitu juga dengan langkah hukum selanjutnya, seperti penyitaan, penggeledahan, serta pencegahan terhadap Alwin.

Untuk diketahui, Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (KRO/RD/KOMP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini