RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dono Parwoto, terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Terkait Temuan Uang dan Senpi
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diketok pada 21 Mei lalu.
Majelis tingkat banding lalu menyatakan mengadili sendiri terhadap perkara eks Kepala Divisi III pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto, dalam salinan putusan yang diterima, Selasa (22/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga memperberat hukuman denda Dono dari Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Catur.
Adapun banding diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menilai, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum pada putusan perkara Dono.
Jaksa keberatan majelis tingkat pertama menyatakan dakwaan primer tidak terbukti dan menyatakan Dono melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana serta menghukum Dono 5 tahun bui.
Hukuman tersebut, dalam memori banding jaksa, disebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan, yakni 8 tahun penjara. “Serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan negara sebagai korban dari tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim mempertimbangkan memori banding jaksa.
Setelah mempertimbangkan memori banding jaksa, kontra memori banding terdakwa, dan fakta persidangan, majelis tingkat banding akhirnya memutuskan perbuatan Dono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Rangkaian perbuatannya, termasuk mengubah spesifikasi teknis pada desain Jalan Tol MBZ, dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Menerima permohonan banding dari penuntut umum tersebut,” ujar Hakim.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Karo Bikin Geger
Dalam perkara ini, majelis tingkat banding juga tidak membebankan uang pengganti Rp510 miliar kepada Dono. Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ. (KRO/RD/KP)







