RADARINDO.co.id – Medan : Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mulai 1 Juli 2025.
Baca juga: Riau Masuk Zona Merah Tambang Ilegal Terbanyak
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa plafon pinjaman sudah bisa digunakan untuk membantu pengembangan usaha koperasi desa.
Namun, pengajuan pinjaman ini harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dana dapat tersalurkan secara tepat dan profesional.
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk badan usaha yang dikembangkan di tingkat desa. Fokusnya adalah untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako, LPG, dan pupuk.
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 diantaranya sudah berbadan hukum. Ini menunjukkan keseriusan desa dalam membangun kemandirian ekonomi.
Pinjaman ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi desa untuk modal usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, gerai pupuk, dan usaha lain yang mendukung perekonomian desa. Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola dan dikembalikan sesuai kesepakatan.
Selain itu, pinjaman ini bertujuan meningkatkan kapasitas koperasi agar lebih mandiri dan berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Pinjaman bisa diajukan mulai 1 Juli 2025. Jadi, ada waktu untuk mempersiapkan diri. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Susun proposal yang kuat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur. Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, atau klinik.
Proposal harus menjelaskan secara rinci bagaimana modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik. Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.
Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha. Dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah usaha koperasi balik modal. Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit yang harus dilunasi.
Baca juga: Jangan Ngopi Terlalu Pagi, Ini Waktu Terbaik Menurut Ahli
Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana usaha koperasi sebelum menyetujui pencairan dana.
Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar usaha dapat berkembang dan berkelanjutan. Koperasi yang sudah berbadan hukum lebih diutamakan dalam proses pengajuan pinjaman. (KRO/RD/KR)







